Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 22 ahli.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berawal dari laporan sejumlah orang, salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia bersama rekan-rekannya menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding dokumen tersebut tidak sah dan menduga adanya pemalsuan.
Namun kemudian, Jokowi melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu pun bersambut, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi unsur pidana.
Kemudian pada saat proses penyidikan, Jokowi telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.
