Akibat serangan itu, Bripka RS mengalami pembengkakan otak ringan serta luka memar di kepala, tangan, kaki, dan dada. Ia sempat dirawat intensif selama empat hari.
"Alhamdulillah kondisinya mulai membaik, sekarang berobat jalan," tutur dia.
Selanjutnya, Polres Cimahi menangkap para pelaku di tempat berbeda. Jore dan Apoy dijerat Pasal 214, 170, 160, dan 212 KUHP, sedangkan ABH disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta pasal serupa lainnya.
"Saya panik, langsung aja teriak maling biar bisa kabur," ujar Jore. Ia baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman kasus pengeroyokan. (gat)
