POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi masyarakat. Pemerintah berencana mengadakan program pemutihan BPJS Kesehatan di tahun 2025 ini.
Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, program ini diadakan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat serta memastikan bahwa setiap masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Baca Juga: Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 November 2025 Kembali Meroket
Program pemutihan ini rencananya bakal dimulai pada November hingga akhir tahun 2025 dengan menyasar jutaan peserta yang tercatat memiliki tunggakan tagihan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang punya kesempatan untuk mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 ini.
Masyarakat yang bisa mengikuti program ini hanyalah para peserta yang memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Power Hero Hadir di PLN Mobile, Pelanggan Tambah Daya Diskon 50 Persen
Selain itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus mendaftar ulang menjadi peserta aktif.
"Caranya, seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif," kata Cak Imin dalam keterangannya.
Berikut ini sejumlah syarat pemutihan BPJS Kesehatan 2025 beserta cara mendaftarkan diri untuk ikut programnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram Hari Ini, Begini Cara Beli Emas Digital di Pegadaian
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan
Apabila masyarakat memenuhi sejumlah syarat berikut ini, maka mereka dapat mengikuti program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang diadakan pemerintah.
- Peserta yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta BPJS dan BP yang diverifikasi Pemda.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Pemutihan berlaku untuk peserta dengan tunggakan maksimal 2 tahun.
Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Seperti yang telah tercantum dalam persyaratan, peserta yang bisa mengikuti pemutihan ini harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut ini cara daftar DTSEN secara online dan offline supaya bisa mengikuti program pemutihan BPJS yang diadakan pemerintah.
1. Cara Daftar DTSEN Online
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Pilih "Buat Akun Baru" apabila belum punya akun.
- Isi data diri lengkap yang meliputi NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
- Unggah foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi dengan mengunggah swafoto memegang e-KTP.
- Login dan pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan".
- Masukkan data keluarga dan kondisi sosial ekonomi.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
2. Daftar DTSEN Offline di Kelurahan atau Kantor Desa
- Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan petugas.
- Data akan dibahas dalam musyawarah kelayakan dan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.
- Setelah disetujui, data akan dilaporkan ke bupati/wali kota hingga ke Kementerian Sosial.
