Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan, Cek Syarat Agar Tunggakan Dihapus

Kamis 13 Nov 2025, 08:24 WIB
Ilustrasi - Cara ikut pemutihan BPJS Kesehatan 2025. (Sumber: Lifepal)

Ilustrasi - Cara ikut pemutihan BPJS Kesehatan 2025. (Sumber: Lifepal)

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram Hari Ini, Begini Cara Beli Emas Digital di Pegadaian

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan

Apabila masyarakat memenuhi sejumlah syarat berikut ini, maka mereka dapat mengikuti program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang diadakan pemerintah.

  • Peserta yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Peserta dari kalangan tidak mampu.
  • Peserta BPJS dan BP yang diverifikasi Pemda.
  • Terdaftar dalam DTSEN.
  • Pemutihan berlaku untuk peserta dengan tunggakan maksimal 2 tahun.

Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Seperti yang telah tercantum dalam persyaratan, peserta yang bisa mengikuti pemutihan ini harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut ini cara daftar DTSEN secara online dan offline supaya bisa mengikuti program pemutihan BPJS yang diadakan pemerintah.

1. Cara Daftar DTSEN Online

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  • Pilih "Buat Akun Baru" apabila belum punya akun.
  • Isi data diri lengkap yang meliputi NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi dengan mengunggah swafoto memegang e-KTP.
  • Login dan pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan".
  • Masukkan data keluarga dan kondisi sosial ekonomi.
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.

2. Daftar DTSEN Offline di Kelurahan atau Kantor Desa

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan petugas.
  • Data akan dibahas dalam musyawarah kelayakan dan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.
  • Setelah disetujui, data akan dilaporkan ke bupati/wali kota hingga ke Kementerian Sosial.

Berita Terkait


News Update