JPU KPK juga menuntut Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU KPK berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah memenuhi rumusan delik atau unsur pasal yang didakwaan yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT ASDP, Said Didu Sentil Erick Thohir karena Satu Persatu BUMN Dibredel Hukum
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU KPK.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut terdakwa Ira Puspadewi bersama Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,253 triliun terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019-2022.
"Rinciannya yaitu nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun," kata JPU KPK.
Akibatnya, lanjut JPU KPK, para terdakwa telah memperkaya Adjie sebagai pemilik dan Beneficial Owner PT JN sebesar Rp1,25 triliun.
