Alasan Penasihat Hukum Mantan Dirut ASDP Minta Kliennya Dibebaskan

Kamis 13 Nov 2025, 20:14 WIB
Sidang pembacaan duplik penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Sidang pembacaan duplik penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kukuh meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Hal itu disampaikan Soesilo Aribowo, salah satu penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi dalam dupliknya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

"Kami berkesimpulan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Soesilo Aribowo.

Dengan demikian, lanjut Soesilo, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan para kliennya.

"Kami mohon membebaskan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf," terangnya.

Baca Juga: Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Dalam dupliknya, ditegaskan pula bahwa dalil JPU KPK yang menyebut adanya ketergantungan keuangan PT Jembatan Nusantara kepada PT ASDP, sepatutnya ditolak.

"Sejak diakuisisi dalam waktu 3 tahun, PT JN mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp1,8 triliun sebagaimana laporan keuangan PT JN tahun 2022-2024," ujar Soesilo Aribowo.

Terkait pemberlakukan UU BUMN yang baru, Soesilo menyampaikan mutlak diberlakukan dalam kasus kliennya.

"Kita tidak lagi berargumen terus menerus bahwa UU BUMN baru tidak bisa diberlakukan karena misalnya tempus. Mari kita baca dan pahami teori hukumnya. Kan ada azas peralihan. Kalau ada azas peralihan maka bisa berlaku retroaktif," jelasnya.

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Ira Puspadewi selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.


Berita Terkait


News Update