Sehingga status hukum pelaku akan ditangani dengan prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Yang bersangkutan masih berstatus anak dan anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Budi.
Menurut Budi, aparat penegak hukum akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada pelaku.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, polisi tidak akan membuka identitas lengkap pelaku kepada publik.
“Makanya kami mengimbau agar kita semua tidak menuliskan nama asli dari yang bersangkutan. Cukup inisial saja, termasuk menjaga privasi, alamat, maupun identitas keluarga karena tidak ada kaitannya langsung dengan peristiwa tersebut,” tambahnya.
