Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Pekan Kedua November 2025, Disusul Gaji ke-13 100 Persen

Senin 10 Nov 2025, 20:30 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Adapun kriteria guru yang berhak menerima THR dan Gaji Ke-13 TPG 100% adalah:

  • Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
  • Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.

Artinya, guru perlu memastikan diri termasuk dalam kriteria ini dan berada di salah satu dari 309 daerah yang disetujui.

Cara Cek Status dan Antisipasi Kendala

Agar tidak ketinggalan informasi, guru dapat secara mandiri memantau perkembangan pencairan melalui langkah-langkah berikut:

  • Akses Info GTK: Kunjungi laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau dggtkdasmen.co.id.
  • Login: Masuk menggunakan akun SIM PKB masing-masing.
  • Verifikasi dan Pantau: Lakukan verifikasi yang diminta untuk melihat status terkini, termasuk periode pencairan dan validasi rekening.
  • Peringatan Penting: Salah satu kendala umum adalah masalah rekening. Guru dihimbau untuk segera memastikan bahwa data rekening yang terdaftar di sistem masih aktif dan atas nama yang benar. Jika muncul status "belum valid", segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Belum Cair? Cek 5 Poin Wajib di Info GTK Ini!

Timeline Lengkap Akhir Tahun 2025

Berikut adalah ringkasan timeline pencairan yang dapat dijadikan panduan:

  1. Pertengahan November 2025: Pencairan TPG Triwulan III tahap akhir untuk daerah yang terlambat.
  2. Pekan Kedua November 2025: Awal pencairan TPG Triwulan IV secara bertahap.
  3. Desember 2025: Pencairan bersamaan THR TPG 100% dan Gaji Ke-13 TPG 100% untuk 309 daerah.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses pencairan pada triwulan ini berjalan lebih lancar. Pemerintah juga menyederhanakan proses dengan menghilangkan persyaratan tambahan seperti menjadi wali kelas.

Guru yang telah menerima TPG triwulan III diyakini akan lebih mudah menerima triwulan IV karena menggunakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang sama.

Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara guru, sekolah, dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh proses penyaluran dana ini dapat berjalan mulus, memberikan semangat baru bagi para pahlawan pendidikan Indonesia menyambut akhir tahun 2025.


Berita Terkait


News Update