Tekan Pelanggaran Anggota, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan Internal

Minggu 09 Nov 2025, 18:39 WIB
Ilustrasi, sejumlah personel Satlantas Polda Metro Jaya mengikuti apel di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, sejumlah personel Satlantas Polda Metro Jaya mengikuti apel di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Menurut Radjo, pihaknya juga telah mensosialisasikan sejumlah regulasi penting seperti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, serta Perkap Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri.

Termasuk, di dalamnya Kep Kapolri Nomor KEP/147/I/2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online, yang memungkinkan anggota maupun masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan transparan.

Menurut Radjo, penguatan sistem pelaporan ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya keterbukaan dan akuntabilitas di tubuh Polri. Radjo berharap melalui sistem ini, setiap pelanggaran dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan cepat tanpa rasa takut.

"Ini wujud komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ucap Radjo.

Lebih lanjut, Radjo mengatakan, upaya pengawasan ini sejalan dengan peningkatan penindakan yang dilakukan selama dua tahun terakhir.

Pada tahun 2024, sebanyak 53 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebagian besar kasus berkaitan dengan disersi dan penyalahgunaan narkoba, dua jenis pelanggaran yang masih mendominasi hingga 2025.

Meski masih ada oknum yang mencoreng nama institusi, Radjo menilai anggota Polri di Polda Metro Jaya tetap bekerja dengan dedikasi tinggi.

Langkah penguatan pengawasan internal diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, serta menekan angka pelanggaran di masa mendatang.

“Penegakan disiplin tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pembinaan dan perbaikan moral agar anggota Polri benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Radjo.


Berita Terkait


News Update