Tekan Pelanggaran Anggota, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan Internal

Minggu 09 Nov 2025, 18:39 WIB
Ilustrasi, sejumlah personel Satlantas Polda Metro Jaya mengikuti apel di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, sejumlah personel Satlantas Polda Metro Jaya mengikuti apel di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk menekan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari komitmen reformasi internal yang ditekankan oleh pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan institusi yang profesional, berintegritas, dan bersih dari penyalahgunaan kewenangan.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mencatat sejumlah kasus pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan personel.

Hingga November 2025, sedikitnya enam anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dua di antaranya berasal dari Korps Brimob yang terbukti melanggar prosedur dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Tim Psikologi Polda Metro Jaya Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72

Selain itu, empat anggota lain diberhentikan karena terlibat kasus perzinahan dan penipuan. Beberapa pelanggaran lain juga tengah menunggu putusan sidang etik.

Meski jumlah pelanggaran masih cukup tinggi, Polda Metro Jaya menilai kondisi ini sekaligus menunjukkan meningkatnya efektivitas pengawasan serta keberanian menindak anggota yang menyimpang.

Kabidpropam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan, pihaknya terus melakukan pembenahan menyeluruh melalui kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) serta Asistensi Pembinaan Etika Profesi Polri.

Dalam kegiatan yang digelar awal November 2025 itu, turut disosialisasikan pengawasan terhadap Personel Non Penegak Prosedur (PNPP) dan optimalisasi Whistle Blower System–SP4N Lapor.

“Kami ingin memastikan seluruh anggota memahami dan menerapkan nilai-nilai etika profesi, menjauhi sikap arogan, tidak profesional, serta gaya hidup hedonis yang dapat mencoreng citra institusi,” ujar Radjo, saat dikonfirmasi, Minggu, 9 November 2025.

Menurut Radjo, pihaknya juga telah mensosialisasikan sejumlah regulasi penting seperti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, serta Perkap Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri.

Termasuk, di dalamnya Kep Kapolri Nomor KEP/147/I/2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online, yang memungkinkan anggota maupun masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan transparan.

Menurut Radjo, penguatan sistem pelaporan ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya keterbukaan dan akuntabilitas di tubuh Polri. Radjo berharap melalui sistem ini, setiap pelanggaran dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan cepat tanpa rasa takut.

"Ini wujud komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ucap Radjo.

Lebih lanjut, Radjo mengatakan, upaya pengawasan ini sejalan dengan peningkatan penindakan yang dilakukan selama dua tahun terakhir.

Pada tahun 2024, sebanyak 53 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebagian besar kasus berkaitan dengan disersi dan penyalahgunaan narkoba, dua jenis pelanggaran yang masih mendominasi hingga 2025.

Meski masih ada oknum yang mencoreng nama institusi, Radjo menilai anggota Polri di Polda Metro Jaya tetap bekerja dengan dedikasi tinggi.

Langkah penguatan pengawasan internal diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, serta menekan angka pelanggaran di masa mendatang.

“Penegakan disiplin tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pembinaan dan perbaikan moral agar anggota Polri benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Radjo.


Berita Terkait


News Update