Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadapnya.
Meski demikian, Antasari tetap dikenal publik sebagai figur yang sabar dan tabah menjalani proses hukum, hingga akhirnya mendapatkan grasi dari Joko Widodo pada tahun 2017.
