JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Pesanggrahan menangkap 14 pelajar SMK yang terlibat tawuran di Jalan H. Radin, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025 lalu.
Polisi menyita empat ponsel dan sebilah celurit dari para pelaku.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, dua pelajar lebih dulu diamankan warga sekitar pukul 17.00 WIB dan diserahkan ke polisi.
“Dari kedua pelaku ini langsung anggota Opsnal gerak cepat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Iwan kembali berhasil menangkap ke 12 pelaku lainnya di sekolahnya daerah Jakarta Barat,” ujar Seala, Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang
Para pelaku masih berstatus pelajar kelas 10 hingga 12, kecuali satu alumni.
“Alumni berinisial AHF, 18 tahun, diproses sesuai hukum berlaku dari aksi tawuran ini,” ungkapnya.
Polisi menyebut tidak ada korban luka berat, namun ada pelajar yang terkena siraman air cabai.
“Dalam tawuran ini tidak ada korban. Yang ada sama-sama pelaku karena melakukan aksi tawuran,” tuturnya.
Para pelajar diwajibkan lapor seminggu sekali dan terancam sanksi dari sekolah.
“Untuk sanksi dari pemerintah bagi pelajar terlibat tawuran akan dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan pada Kasatlak serta Kepala Sekolah bersangkutan akan diberikan sanksi,” kata Seala.
Celurit yang digunakan pelaku diperoleh secara patungan.
“Per orang dimintai Rp 10 ribu total ada 10 orang buat beli celurit mesan secara online di Facebook. Celurit tersebut dipergunakan untuk tawuran,” tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek juga meminta para pelajar meminta maaf kepada orang tua di kantor polisi.
“Situasi yang tadi tegang setelah para pelaku dipertemukan dengan orang tua pada maaf-maafkan mendadak sedih dan berceceran air mata orang tua dari pelajar yang terlibat tawuran,” ungkap Seala.
Ia menegaskan wilayah Pesanggrahan harus bebas tawuran. “Tidak ada toleransi bagi pelaku tawuran dan proses hukum akan tetap berlangsung,” tuturnya.
