KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Jumat, 7 November 2025.
Ekspose kasus tersebut rencananya akan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang sempat menyedot perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Sehari sebelumnya, pada Kamis, 6 November 2025, penyidik Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terlapor.
“Iya betul, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tentukan Calon Tersangka
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berawal dari laporan sejumlah orang, salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia bersama rekan-rekannya menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding dokumen tersebut tidak sah dan menduga adanya pemalsuan.
Namun kemudian, Jokowi melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu pun bersambut, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi unsur pidana.
Kemudian pada saat proses penyidikan, Jokowi telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kendati gelar perkara telah dilakukan, Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama-nama tersangka. Namun Budi, memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
