SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang berhasil diungkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Kedua pelaku tersebut berinisial ES, 50 tahun, diamankan di tempat kontrakannya di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta SU, 58 tahun, ditangkap di rumahnya di daerah Cikeudal, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Polda Banten Tangkap 6 Pencuri Mobil, Beberapa Ditembak
"Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda setelah polisi menerima laporan dari masyarakat," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada Poskota, Jumat, 7 November 2025.
Informasi awal terungkap ketika beberapa warga datang ke Polda Banten pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, membawa uang yang diduga palsu.
Warga tersebut menyampaikan bahwa di Perumahan Kiara Rahayu Blok 5 Ruko, terdapat penyimpanan uang palsu.
Setelah menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan warga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan ES.
"Dari TKP ditemukan barang bukti 6000 lembar ke uang pecahan Rp100 ribu dan mata uang dolar AS pecahan 100 sebanyak 550 lembar, pecahan 50 sebanyak 150 lembar serta 4 peti kayu serta 10 kardus sebagai media modus penggandaan uang," jelasnya.
Dari pemeriksaan, tersangka ES mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari SU warga Cikeudal. Berbekal dari informasi tersebut petugas segera memburu dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“ES, mengaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan modus melakukan aktivitas perdukunan dengan iming-iming bisa melipatgandakan uang dalam waktu singkat,” ujar Dirreskrimum.
