Untuk menarik minat para korban, pelaku memasukan uang palsu ke dalam kardus yang dalamnya sudah dilapisi sterofoam dengan rapi. Kemudian kardus dimasukkan ke dalam kotak kayu dan terlihat kotak seperti penuh dengan uang yang tersusun rapi.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan adanya korban yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, yang mengaku tertipu sebesar Rp11 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada pelaku dengan harapan dapat digandakan menjadi berlipat ganda, namun setelah itu pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Korban percaya karena dijanjikan uangnya akan berlipat ganda setelah melalui proses tertentu. Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak menepati janji dan justru kabur,” terang Dian.
Baca Juga: Adu Banteng di Cileungsi Bogor, Penumpang Motor Tewas di Tempat
Dian menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang mungkin turut membantu dalam proses pembuatan atau peredaran uang palsu tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming penggandaan uang.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya terhadap siapa pun yang menjanjikan penggandaan uang. Itu modus klasik yang hanya digunakan untuk menipu. Jika ada yang pernah menjadi korban, silakan segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas Dian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Polda Banten berkomitmen akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang merugikan secara finansial," tegasnya.
