PKMB
Dana personel per bulan: Rp300.000 ribu
Jumlah penerima: 2.692 siswa
Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai KJP Plus Tahap 2 2025.
