Baca Juga: Bagaimana Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta? Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Setiap Hari
Cara Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta
- Pendaftaran
Pemohon wajib mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
- Verifikasi Data
Disnakertrans akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan data permohonan yang diajukan oleh calon penerima KPJ.
- Pembukaan Rekening Bank DKI
Setelah verifikasi disetujui, pemohon diminta untuk membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp 50.000.
- Distribusi Kartu
KPJ akan didistribusikan oleh Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI di titik-titik penyerahan yang telah ditentukan.
Jika memiliki KPJ, pekerja dapat selanjutnya mendaftarkan diri untuk memperoleh KLG agar bisa menggunakan fasilitas transportasi umum gratis sesuai kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta, sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
Kartu ini menjadi salah satu bentuk implementasi dukungan Pemprov DKI terhadap kesejahteraan buruh dan efisiensi mobilitas pekerja di wilayah Jakarta serta sekitarnya.
