Ia mengajak seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios Lenteng Agung lewat tautan yang tersedia.
Pengumuman kelolosan seleksi berdagang di Lentang Agung akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” tuturnya.
Ia menyebutkan, pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya.
Kuota tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat-syarat. Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, sebagai berikut:
Baca Juga: Pedagang Pasar Barito Jaksel Kecewa Tidak Dilibatkan Penentuan Lokasi Baru
- Memiliki KTP dengan domisili Jakarta
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Satu KK hanya berhak menyewa satu kios
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain
- Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi
- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596)
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS)
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)
