JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berupaya memastikan seluruh pedagang memperoleh informasi pendaftaran berdagang di Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebelum ditutup pekan depan, Senin, 10 November 2025.
"Kami jemput bola sebagai bagian dari ikhtiar semaksimal mungkin agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal. Upaya itu tentu memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek humanisme, keadilan, dan kesetaraan," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim, Kamis, 6 November 2025.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno yang dalam setiap kebijakannya mengedepankan aspek kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan.
"Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteg Agung sudah Pemprov teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang eks Barito tanpa terkecuali," ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Lenteng Agung Jaya Apresiasi Relokasi Pedagang Barito ke Sentra Fauna
Ia menjelaskan, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan.
"Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama juga kami berikan," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, surat pemberitahuan sudah diedarkan kepada pedagang sejak kemarin, Rabu, 5 November 2025.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.
Baca Juga: Pasar Barito Tinggal Kenangan, Disulap Jadi RTH Modern
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata dia.
Ia mengajak seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios Lenteng Agung lewat tautan yang tersedia.
Pengumuman kelolosan seleksi berdagang di Lentang Agung akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” tuturnya.
Ia menyebutkan, pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya.
Kuota tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat-syarat. Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, sebagai berikut:
Baca Juga: Pedagang Pasar Barito Jaksel Kecewa Tidak Dilibatkan Penentuan Lokasi Baru
- Memiliki KTP dengan domisili Jakarta
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Satu KK hanya berhak menyewa satu kios
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain
- Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi
- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596)
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS)
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)
