Alexander juga mengingatkan bahwa individu berhak menggugat pihak yang diduga menyalahgunakan data pribadi, merujuk pada ketentuan UU PDP dan UU ITE.
Meski sebagian pelari mengaku senang jika hasil foto terlihat bagus dan dapat dijadikan dokumentasi, tuntutan untuk menerapkan etika publik dan izin terlebih dahulu tetap disuarakan.
Terlebih jika karya tersebut diperjualbelikan atau dipakai untuk kepentingan komersial.