Tren Fotografi Pelari Viral, Pakar: Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi UU

Rabu 05 Nov 2025, 13:56 WIB
Ilustrasi wajah termasuk data pribadi yang dilindungi UU (Sumber: Freepik)

Ilustrasi wajah termasuk data pribadi yang dilindungi UU (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena fotografer jalanan yang memotret pelari di ruang publik lalu menjual hasil jepretannya melalui platform digital tengah menuai perdebatan.

Banyak warga merasa aktivitas tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan hingga mengancam privasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa dokumentasi seseorang yang menampilkan wajah atau karakteristik fisik tergolong data pribadi.

Karena itu, pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin termasuk dalam ranah yang diatur oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Gagal Daftar MagangHub Kemnaker Batch 1? Ini Penjelasan Resmi Soal Akun Lama dan Pendaftaran Batch 2

“Foto yang bisa mengidentifikasi individu merupakan data pribadi. Setiap pengelolaannya harus memiliki dasar hukum, termasuk persetujuan eksplisit dari orang yang difoto,” ujarnya.

Penjelasan Komdigi tersebut menimbulkan ragam respons di media sosial.

Unggahan akun @Cretivox di Instagram memicu diskusi luas, terutama terkait potensi penyalahgunaan teknologi AI untuk mengedit atau memperjualbelikan foto pelari.

Sejumlah warganet menyampaikan kekhawatiran, terutama jika foto bisa dimanipulasi atau dimanfaatkan untuk tujuan merugikan.

Baca Juga: Polri: Mayoritas Anak Terlibat Kerusuhan Demo Hanya Ikut-ikutan

Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan kesiapan regulasi dan pemerintah dalam mengakomodasi tren fotografi publik yang berkembang pesat.


Berita Terkait


News Update