POSKOTA.CO.ID - Para pekerja dan pelaku industri kembali menantikan keputusan pemerintah mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Angka kenaikan yang menjadi sorotan utama adalah 10,5 persen, yang merupakan tuntutan dari kalangan serikat pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadi salah satu pengusung tuntutan kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen ini.
Tuntutan ini lebih tinggi dibandingkan realisasi kenaikan upah minimum nasional pada 2025 yang sebesar 6,5 persen.
Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung. Pemerintah menargetkan pengumuman resmi akan dilakukan pada bulan November 2025.
"Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. Diumumkan November, dong, kan masih ada waktu," ujar Yassierli di Kompleks Istana Negara, Senin, 20 Oktober 2025.
Simulasi Kenaikan 10,5 persen dan Disparitas Antarwilayah
Berdasarkan simulasi dengan asumsi kenaikan 10,5 persen, peta UMK di Jawa Barat akan menunjukkan disparitas yang signifikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri
Kota Bekasi, yang saat ini memegang rekor UMK tertinggi, diproyeksikan akan menembus angka Rp6.288.538.
Posisi kedua dan ketiga masih ditempati oleh Kabupaten Karawang (Rp6.186.551) dan Kabupaten Bekasi (Rp6.143.664).
Sementara itu, di ujung lain spektrum, Kota Banjar akan menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp2.436.751.
Perbedaan yang mencolok antara wilayah dengan UMK tertinggi dan terendah yang selisihnya hampir mencapai Rp3,8 juta menjadi gambaran nyata ketimpangan ekonomi di Jawa Barat.
Keputusan final kenaikan UMK 2026 nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan berbagai indikator makroekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Berikut Daftar Lengkap Proyeksi UMK Jawa Barat 2026 dengan Kenaikan 10,5 persen
- Kota Bekasi: Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang: Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi: Rp6.143.664
- Kota Depok: Rp5.741.787
- Kota Bogor: Rp5.664.321
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.295.430
- Kabupaten Bogor: Rp5.389.308
- Kota Bandung: Rp4.954.599
- Kota Cimahi: Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung: Rp4.152.305
- Kabupaten Bandung Barat: Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang: Rp4.123.958
- Kabupaten Subang: Rp3.877.534
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.982.950
- Kota Sukabumi: Rp3.336.589
- Kabupaten Cianjur: Rp3.430.371
- Kota Tasikmalaya: Rp3.096.170
- Kabupaten Indramayu: Rp3.087.656
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.983.492
- Kota Cirebon: Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon: Rp2.962.934
- Kabupaten Garut: Rp2.573.554
- Kabupaten Majalengka: Rp2.657.119
- Kabupaten Ciamis: Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.455.501
- Kabupaten Kuningan: Rp2.442.517
- Kota Banjar: Rp2.436.751
