Sementara itu, di ujung lain spektrum, Kota Banjar akan menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp2.436.751.
Perbedaan yang mencolok antara wilayah dengan UMK tertinggi dan terendah yang selisihnya hampir mencapai Rp3,8 juta menjadi gambaran nyata ketimpangan ekonomi di Jawa Barat.
Keputusan final kenaikan UMK 2026 nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan berbagai indikator makroekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Berikut Daftar Lengkap Proyeksi UMK Jawa Barat 2026 dengan Kenaikan 10,5 persen
- Kota Bekasi: Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang: Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi: Rp6.143.664
- Kota Depok: Rp5.741.787
- Kota Bogor: Rp5.664.321
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.295.430
- Kabupaten Bogor: Rp5.389.308
- Kota Bandung: Rp4.954.599
- Kota Cimahi: Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung: Rp4.152.305
- Kabupaten Bandung Barat: Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang: Rp4.123.958
- Kabupaten Subang: Rp3.877.534
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.982.950
- Kota Sukabumi: Rp3.336.589
- Kabupaten Cianjur: Rp3.430.371
- Kota Tasikmalaya: Rp3.096.170
- Kabupaten Indramayu: Rp3.087.656
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.983.492
- Kota Cirebon: Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon: Rp2.962.934
- Kabupaten Garut: Rp2.573.554
- Kabupaten Majalengka: Rp2.657.119
- Kabupaten Ciamis: Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.455.501
- Kabupaten Kuningan: Rp2.442.517
- Kota Banjar: Rp2.436.751
