Proyek Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking Bali Dihentikan Sementara Usai Temuan Pelanggaran Tata Ruang

Rabu 05 Nov 2025, 15:44 WIB
Proyek lift kaca tebing Kelingking dihentikan paksa. Ketahui 3 pelanggaran utama yang diungkap DPRD Bali dan nasib investasi Rp200 miliar dari investor China. (Sumber: X/@kevinpramudya_)

Proyek lift kaca tebing Kelingking dihentikan paksa. Ketahui 3 pelanggaran utama yang diungkap DPRD Bali dan nasib investasi Rp200 miliar dari investor China. (Sumber: X/@kevinpramudya_)

POSKOTA.CO.ID - Proyek ambisius pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara pasca gelombang kecaman publik dan temuan pelanggaran aturan tata ruang.

Penghentian ini ditandai dengan pemasangan garis polisi di lokasi proyek, menghentikan sementara pembangunan yang diklaim telah mencapai 70 persen penyelesaian.

Kontroversi memanas setelah sebuah video yang memperlihatkan kerangka besi setinggi 182 meter di tebing pantai itu viral di media sosial.

Banyak warganet menilai struktur baja tersebut mengganggu keindahan alam asli yang menjadi daya tarik utama destinasi tersebut. Sorotan publik ini memicu respons cepat dari lembaga legislatif.

Baca Juga: Pembangunan Lift Kaca Nusa Penida Dihentikan, Izin Bolong dan Langgar Tata Ruang

Dewan Turun Tangan, Temukan Pelanggaran Fatal

Ikon Bali terancam! Sorotan kontroversi lift kaca Kelingking: dari investor China, izin yang dipertanyakan, hingga ancaman kerusakan alam permanen. Apakah keindahan Nusa Penida akan hilang? (Sumber: X@pendakilawas)

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Hasil sidak mengungkap fakta mencengangkan: proyek tersebut berdiri di atas kawasan yang termasuk dalam zona mitigasi bencana.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di area tersebut melanggar hukum. “Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha, 31 Oktober 2025.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan. Rekomendasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali.

Satpol PP Pasang Garis Polisi, Klaim Izin Tidak Sesuai

Dipimpin oleh Kasatpol PP I Dewa Nyoman Dharmadi, pihaknya segera memasang garis pengaman (Pol PP Line) di area proyek, termasuk di sekitar crane.

Dharmadi memperkuat temuan DPRD dengan menyatakan proyek ini melanggar ketentuan sempadan pantai dan kawasan perlindungan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa izin yang diajukan pengembang hanya untuk pemanfaatan tebing, bukan untuk pembangunan infrastruktur masif seperti lift kaca. “Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan,” ujar Dharmadi.

Dharmadi juga mengungkap potensi pelanggaran lain, termasuk ketidaksesuaian material yang digunakan dengan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan, yang meningkatkan kekhawatiran dari segi keselamatan.

Baca Juga: Viral Lift Kaca Setinggi 182 Meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida: Ikon Bali Ini Terancam Berubah Selamanya

Pengembang Bela Diri: Klaim Izin Lengkap dan Dukungan Masyarakat

Di tengah berbagai tudingan pelanggaran, pihak pengembang, PT Bangun Nusa Properti (BNP), membela posisinya. Direktur PT BNP, I Komang Suantara, menyatakan bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin resmi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Suantara menyesalkan pemberitaan yang viral tanpa konfirmasi. “Viral konten itu, tidak ada kami ditelepon. Tidak ada data dari kami. Tidak ada izin dari kami rilis yang viral ini. Apakah benar data yang mereka sampaikan atau tidak. Saya luruskan bahwa kami berproses dengan benar. Tidak ada administrasi yang bolong,” paparnya.

Ia menekankan bahwa proyek senilai Rp 200 miliar, dengan Rp 60 miliar diantaranya untuk lift kaca, ini telah melalui kajian teknis dan lingkungan, termasuk uji kekuatan tanah.

“Kami ingin mendukung peningkatan PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelas Suantara. Meski bersikukuh atas kelengkapan izin, pihaknya menyatakan siap mematuhi keputusan penghentian sementara.

Baca Juga: Viral Lift Kaca Setinggi 182 Meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida: Ikon Bali Ini Terancam Berubah Selamanya

Eskalasi Berlanjut: DPRD Akan Panggil Semua Pihak Terkait

Polemik ini belum berakhir. DPRD Bali berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk pengembang, Pemkab Klungkung, dan Pemprov Bali, untuk meminta penjelasan mendalam.

Pemanggilan yang rencananya dilakukan minggu depan ini bertujuan mengusut tuntas tiga titik pelanggaran utama: kegiatan di pinggir tebing, landasan di tanah negara, dan pembangunan di wilayah mitigasi bencana.

Dengan demikian, masa depan proyek lift kaca Kelingking Beach kini tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut. Nasib investasi miliaran rupiah itu terbentur antara klaim kepatuhan hukum dari pengembang dan temuan pelanggaran substantif oleh pihak berwenang.


Berita Terkait


News Update