“Karenanya putusan MK soal keterwakilan perempuan pada komposisi pimpinan AKD menjadi langkah konstitusional menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan,” kata mas Bro.
“Putusan MK ini, dinilai oleh anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri ini,” tambah mas Bro.
“Setuju perempuan bukan pelengkap, bukan pula sebatas pendamping, melainkan setara- berdampingan dengan laki – laki (suami) menentukan arah dan tujuan,” ujar Yudi. (Joko Lestari)
