“Penanganannya tidak mudah, sebab sebagian pelaku berpindah-pindah dan beraksi lintas negara,” kata Fian.
Karena itu, sebagai langkah pencegahan dan penanganan cepat, Polda Metro Jaya menggandeng Satgas PASTI OJK meluncurkan aplikasi SIKAP (Siber Ungkap) yang dapat diakses melalui situs metrojaya.id. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melapor secara langsung bila menjadi korban penipuan online, dengan layanan yang aktif 24 jam setiap hari.
“SIKAP mengintegrasikan berbagai sistem informasi untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Tujuannya agar kerugian korban bisa diminimalkan,” kata Fian.
Melalui sistem ini, proses pemblokiran rekening yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 12 hari kini bisa dilakukan hanya dalam 15 menit.
Lalu aplikasi SIKAP juga dilengkapi fitur pendeteksi laporan palsu dan verifikasi bukti digital, termasuk kemampuan mengenali manipulasi wajah hasil rekayasa AI.
“Harapan kami, ketika seseorang sadar telah menjadi korban penipuan, mereka bisa langsung melapor melalui metrojaya.id. Petugas kami siap 24 jam untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut,” harap Fian.
