POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) untuk Triwulan 3 Tahun 2025 resmi memasuki fase penyaluran.
Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Ditjen GTK melaporkan bahwa lebih dari 81% proses pengusulan dana tunjangan untuk guru seluruh Indonesia telah tuntas, meski realisasi di rekening masih berlangsung secara bertahap.
Sedikitnya 56 daerah telah mengonfirmasi penyaluran TPG Triwulan 3. Daerah-daerah tersebut meliputi Lampung, Pasuruan, Deli Serdang, Lombok, Papua, Temanggung, Ciamis, Majalengka, OKU Selatan, Konawe, Kalimantan Tengah, Mamasa, Salatiga, dan Kubu Raya.
Mereka termasuk dalam gelombang pertama pencairan, khususnya bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit pada awal Oktober 2025.
Baca Juga: Langkah dan Panduan Lengkap Cek Validasi GTK dan Tips Agar Pencairan TPG Tepat Waktu November 2025
Pencairan Bertahap Tiga Gelombang
Penyaluran TPG Triwulan 3 2025 ini tidak dilakukan serentak, melainkan dibagi berdasarkan waktu terbitnya SKTP. Berikut rincian jadwal yang dirangkum dari beberapa dinas pendidikan daerah:
- Gelombang 1: 24–28 Oktober 2025, untuk guru dengan SKTP terbit 1–3 Oktober.
- Gelombang 2: 29 Oktober–3 November 2025, bagi guru yang SKTP-nya terbit 4–6 Oktober.
- Gelombang 3: Awal hingga pertengahan November 2025, untuk guru dengan SKTP terbit setelah 7 Oktober.
Sumber internal Ditjen GTK menjelaskan, sistem bertahap ini diterapkan untuk menghindari penumpukan administrasi dan memastikan proses lebih lancar.
Bagi daerah yang proses administrasinya atau pengunggahan data Dapodik-nya baru selesai pertengahan Oktober, pencairan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir November.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Cair namun Data Info GTK Tidak Valid? Ini Penjelasan dan Langkah yang Harus Dilakukan
Penyebab Keterlambatan dan Solusi yang Bisa Diambil
Meski sejumlah daerah telah menerima, tak sedikit guru yang masih menunggu. Menurut penjelasan resmi Ditjen GTK, beberapa faktor penyebab TPG TW 3 belum cair antara lain:
- Data di Info GTK belum valid (ditandai kode status 02, 07, atau 08), misalnya karena ketidaksesuaian NIK, sertifikat pendidik, atau data rekening.
- SKTP belum terbit, padahal dokumen ini menjadi syarat mutlak pencairan.
- Rekening tidak aktif atau tidak sesuai dengan nama di data GTK.
- Keterlambatan administrasi di tingkat daerah, termasuk proses verifikasi manual.
Bagi guru yang dananya belum cair hingga awal November, disarankan untuk:
- Memeriksa status dan kelengkapan data secara berkala melalui laman Info GTK.
- Memastikan SKTP sudah diterbitkan dengan berkoordinasi pada operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
- Mengecek kesesuaian dan keaktifan rekening bank.
- Melaporkan kendala ke dinas pendidikan atau melalui portal pengaduan resmi Kemendikbudristek jika seluruh syarat telah terpenuhi namun dana belum juga ditransfer.
Kemdikbudristek: Anggaran Tersedia, Guru Diminta Tetap Tenang
Kemendikbudristek menegaskan bahwa anggaran TPG TW 3 2025 telah disiapkan dan aman. Proses pencairan tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan validasi data di masing-masing daerah.
Keresahan yang sempat muncul di berbagai grup guru di media sosial diharapkan dapat mereda seiring dengan proses penyaluran yang terus berlanjut.
Dengan progres saat ini yang telah mencapai 81%, diproyeksikan seluruh guru penerima, baik ASN maupun non-ASN, akan menerima haknya paling lambat pertengahan November 2025, asalkan seluruh data dan persyaratan telah lengkap dan valid.