POSKOTA.CO.ID - Kasus yang melibatkan TKS, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah videonya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, TKS tampak berjoget di klub malam, yang kemudian memicu kritik tajam terkait gaya hidup dan integritas penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan etika penerima bantuan pendidikan pemerintah. Banyak pihak menilai, tindakan itu memperlihatkan gaya hidup hedonisme, yaitu pandangan hidup yang menempatkan kesenangan pribadi sebagai tujuan utama. Hedonisme sering dikaitkan dengan pola konsumtif dan pencarian kesenangan tanpa mempertimbangkan norma sosial.
Profil Singkat TKS dan Lingkungan Sosialnya
TKS tercatat sebagai mahasiswa aktif di Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS. Berdasarkan penelusuran di berbagai usmber, TKS disebut memiliki pergaulan yang cukup luas, dengan sebagian besar teman berasal dari kalangan ekonomi mapan.
Seorang rekan sekelas, Ripe (nama samaran), mengatakan bahwa penampilan TKS tampak wajar, bahkan terbilang rapi dan menarik. “Kalau dilihat, memang cantik dan dandanannya sesuai. Tapi kalau dari ekonomi, saya tidak tahu pasti. Cuma memang kesannya hedon,” ujarnya.
Meskipun menggunakan ponsel iPhone, TKS juga diketahui sering berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor ke kampus. Ripe menambahkan, TKS diduga berasal dari keluarga broken home, yang mungkin menjadi alasan kelayakannya menerima bantuan pendidikan KIP-K.
Viralnya Video Dugem dan Reaksi Publik
Video berdurasi singkat yang menunjukkan TKS sedang dugem di klub malam viral di berbagai platform media sosial. Dalam video itu, ia tampak berjoget di tengah keramaian dengan busana yang dinilai tidak pantas oleh sebagian netizen. Unggahan tersebut kemudian dihapus, tetapi jejak digitalnya telah terlanjur menyebar luas dan menjadi bahan perbincangan publik.
"Jangan dihujat, bisa jadi bea siswanya tak cukup, sehingga dia magang untuk cari tambahan." ujar @yul***
"Bener, ntah kenapa yg penerima beasiswa KIP ini gayanya hedon, hp aja harus beli Iphone." @bie***
"Cabut beasiswanya...ga layak dapat beasiswa" @h4r***
Kasus ini menjadi simbol perdebatan tentang moralitas penerima beasiswa dan tanggung jawab sosial mahasiswa terhadap bantuan negara.
Baca Juga: 4 Kesalahan Pengemudi saat Rem Mobil, Hati-Hati Picu Kecelakaan
Sanksi dari Pihak Kampus: Beasiswa Dicabut dan Wajib Konseling
UNS melalui Sekretaris Universitas, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TKS merupakan mahasiswa aktif angkatan 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti melakukan pelanggaran etika sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021, yang mewajibkan mahasiswa menjauhi perilaku yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.
Akibatnya, UNS menjatuhkan sanksi berat berupa:
- Pencabutan beasiswa KIP Kuliah (KIP-K).
- Larangan menerima beasiswa lain selama masa studi.
- Surat peringatan pertama.
- Kewajiban menjalani konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Dalam pernyataannya, Agus menegaskan bahwa keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menanamkan nilai-nilai etika serta tanggung jawab moral di kalangan mahasiswa.
“Sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran agar mahasiswa menjunjung tinggi integritas dan mematuhi peraturan kampus,” ujarnya.
Kasus TKS menjadi refleksi penting tentang tanggung jawab moral penerima beasiswa. Bantuan seperti KIP-K diberikan untuk mendukung mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, perilaku dan citra diri penerimanya menjadi bagian dari penilaian moral publik.
Lebih dari sekadar pelanggaran etika, kasus ini menggugah kesadaran bahwa bantuan pendidikan adalah bentuk amanah negara, yang menuntut penerimanya menjaga perilaku di ruang publik maupun privat. Dalam konteks kampus, insiden ini diharapkan menjadi pengingat penting bahwa prestasi akademik harus berjalan beriringan dengan integritas pribadi dan sosial.