3. Penerbitan SKTP oleh Ditjen GTK
Jika semua data telah sesuai, Direktorat Jenderal GTK akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP menjadi dasar hukum pencairan tunjangan ke rekening guru. SKTP diterbitkan dua kali setahun:
4. Penyaluran Dana dari Pusat ke Daerah
Setelah SKTP terbit, Kementerian Keuangan menyalurkan dana TPG melalui proses Dana Transfer ke Daerah (TKD) ke kas masing-masing pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Tahapan ini biasanya memakan waktu beberapa minggu karena harus melewati proses administrasi, verifikasi laporan, dan persetujuan APBD.
5. Pencairan ke Rekening Guru
Setelah dana diterima di kas daerah, Dinas Pendidikan akan menyalurkan dana ke rekening guru penerima.
Setiap guru akan menerima pemberitahuan melalui sekolah atau operator Dapodik ketika TPG sudah masuk rekening.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap per tahun, dengan alur mulai dari verifikasi data di Dapodik, validasi Info GTK, penerbitan SKTP, hingga pencairan dana ke rekening guru.
Memahami jadwal dan tahapan pencairan TPG terbaru sangat penting agar guru bisa memastikan tunjangannya cair tepat waktu.
