Hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Anang, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Kami menghormati keputusan hakim. Jaksa masih pikir-pikir dulu, ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau tidak," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Reza Gladys, menyambut baik vonis tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim sudah cukup adil dan menunjukkan bahwa tindakan pemerasan memang terbukti secara hukum.
"Kami menghargai putusan hakim. Vonis ini menunjukkan kebenaran mulai ditegakkan," ujarnya.
Baca Juga: Desa Wanirejo di Film Abadi Nan Jaya Ternyata Tak Pernah Ada, Ini Lokasi Syuting Aslinya
Sementara itu, Nikita Mirzani terlihat tenang usai mendengarkan putusan.
"Nggak ada yang harus ditangisi. Semua sudah kehendak Tuhan," katanya singkat di luar ruang sidang.
Hingga kini, pihak Kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Kasus Pemerasan Tanpa Unsur Pencucian Uang
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan pasal pemerasan dan UU ITE di dunia hiburan tanah air.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan, Nikita dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU karena majelis hakim tidak menemukan bukti aliran dana yang mengindikasikan tindak pencucian uang.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.
