Kapan Batas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 2025? Cek Jadwal dan Ketentuannya

Rabu 29 Okt 2025, 13:26 WIB
Ilustrasi - Jadwal Lapor Diri peserta PPG Tahap 4 tahun 2025. (Sumber: Rumah Pendidikan)

Ilustrasi - Jadwal Lapor Diri peserta PPG Tahap 4 tahun 2025. (Sumber: Rumah Pendidikan)

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika ASN Mengabaikan Sanksi Moral dari KASN? Simak Penjelasan Resminya

Jadwal Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025

Berikut ini jadwal lengkap PPG Tahap 4 tahun 2025 yang perlu diperhatikan peserta supaya tidak ada proses yang terlewat.

  • 22 - 25 Oktober 2025: pemanggilan peserta di SIMPKB
  • 28 - 31 Oktober 2025: lapor diri
  • 5 November 2025: orientasi di LPTK
  • Mulai 5 November 2025: pembelajaran mandiri di Ruang GTK

Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025

Melansir dadi laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, berikut ini sejumlah ketentuan berkas yang harus diperhatikan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025 sebelum Lapor Diri.

  • Pakta integritas
  • Biodata mahasiswa (sesuai dengan format PD DIKTI)
  • Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir (scan asli ijazah S1/dIV atau scan fotokopi legalisir ijazah S1/DIV)
  • Scan transkrip nilai S1/DIV
  • Scan pas foto berwarna dimensi 4 x 6
  • Scan kartu identitas KTP/SIM
  • Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  • Scan surat keterangan sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  • Scan NPWP (untuk yang memiliki)
  • Scan surat bebas NAPZA atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (dari puskesmas/RSUD setempat/BNN/kepolisian)
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (apabila dibutuhkan)

Perlu diperhatikan bahwa proses pengunggahan berkas Lapor Diri dilakukan melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai penempatan masing-masing.

Bagi yang telah berhasil melakukan pelaporan diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025, maka setelah itu bisa melakukan pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK.


Berita Terkait


News Update