Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika ASN Mengabaikan Sanksi Moral dari KASN? Simak Penjelasan Resminya
Jadwal Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025
Berikut ini jadwal lengkap PPG Tahap 4 tahun 2025 yang perlu diperhatikan peserta supaya tidak ada proses yang terlewat.
- 22 - 25 Oktober 2025: pemanggilan peserta di SIMPKB
- 28 - 31 Oktober 2025: lapor diri
- 5 November 2025: orientasi di LPTK
- Mulai 5 November 2025: pembelajaran mandiri di Ruang GTK
Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025
Melansir dadi laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, berikut ini sejumlah ketentuan berkas yang harus diperhatikan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025 sebelum Lapor Diri.
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (sesuai dengan format PD DIKTI)
- Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir (scan asli ijazah S1/dIV atau scan fotokopi legalisir ijazah S1/DIV)
- Scan transkrip nilai S1/DIV
- Scan pas foto berwarna dimensi 4 x 6
- Scan kartu identitas KTP/SIM
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Scan surat keterangan sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan NPWP (untuk yang memiliki)
- Scan surat bebas NAPZA atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (dari puskesmas/RSUD setempat/BNN/kepolisian)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (apabila dibutuhkan)
Perlu diperhatikan bahwa proses pengunggahan berkas Lapor Diri dilakukan melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai penempatan masing-masing.
Bagi yang telah berhasil melakukan pelaporan diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025, maka setelah itu bisa melakukan pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK.
