‎Cara Bayar Pajak STNK untuk Kendaraan Atas Nama Orang Lain secara Online

Rabu 29 Okt 2025, 15:40 WIB
cara bayar pajak stnk online atas nama orang lain. (Sumber: Istimewa)

cara bayar pajak stnk online atas nama orang lain. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Lewat DPD Award 2025, DPD RI Dorong Apresiasi bagi Lokal Hero dan Penggerak Daerah

‎Pengesahan ini penting sebagai tanda bukti bahwa kendaraan telah melunasi pajak tahunan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih NRKB kendaraan yang akan disahkan dan klik Lanjut.
  2. Sistem akan menampilkan rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ.
  3. Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
  4. Masukkan alamat pengiriman jika STNK ingin dikirim ke rumah, atau pilih pengambilan langsung di Samsat.
  5. Klik Lanjut untuk melihat rekap biaya dan pilih metode pembayaran.
  6. Setelah pembayaran selesai, status pengesahan akan muncul di aplikasi dan STNK bisa dicetak atau dikirim sesuai pilihan.

Melalui layanan Samsat Digital, kini masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan sendiri, tapi juga bisa membantu anggota keluarga lain dalam satu KK.

‎Prosesnya cepat, transparan, dan efisien tanpa perlu antre di kantor Samsat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, membayar pajak STNK atas nama orang lain kini semudah melakukan transaksi online biasa.


Berita Terkait


News Update