Peserta Lulus PPPK Paruh Waktu Dibatalkan BKN, Apa Penyebabnya?

Selasa 28 Okt 2025, 22:15 WIB
Tangkapan layar dokumen pembatalan status PPPK Paruh Waktu. (Sumber: BKN)

Tangkapan layar dokumen pembatalan status PPPK Paruh Waktu. (Sumber: BKN)

Kendati adanya hal tersebut maka proses pengangkatan peserta menjadi PPPK Paruh Waktu dibatalkan.

Pihak BKN pun mengingatkan peserta beberapa hal terkait proses seleksi serta pengangkatan PPPK Paruh Waktu, berikut ini rinciannya:

  • Setiap informasi yang terkait dengan PPPK di lingkungan BKN akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab yang bersangkutan;
  • Dalam seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan PPPK di lingkungan BKN tidak dipungut biaya;
  • Jika ada pihak yang menjanjikan pengangkatan PPPK dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASNBKN bersifat final dan mengikat.

Demikian informasi terkait pembatalan status PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN.


Berita Terkait


News Update