Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal Lengkapnya

Kamis 25 Sep 2025, 16:28 WIB
Batas waktu diperpanjang! Segera lengkapi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu Anda paling lambat 27 September 2025. (Sumber: Ist)

Batas waktu diperpanjang! Segera lengkapi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu Anda paling lambat 27 September 2025. (Sumber: Ist)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang batas waktu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum menyelesaikan proses administrasi penting tersebut.

Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat BKN Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 23 September 2025, sehari setelah batas waktu sebelumnya yang jatuh pada 22 September 2025.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu: Honorer dengan 3 Kondisi Ini Tidak Akan Diangkat

Latar Belakang Kebijakan Perpanjangan

Keputusan untuk menunda tenggat waktu berangkat dari evaluasi BKN yang menunjukkan masih banyaknya tenaga honorer yang lolos seleksi namun belum mengisi DRH.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk fasilitasi untuk memastikan tidak ada calon pegawai yang tertinggal.

Ia mengingatkan agar kesempatan ini tidak disia-siakan, karena penundaan lebih lanjut berpotensi menghambat proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang memiliki jadwal sangat ketat.

Penyesuaian untuk Kelancaran Administrasi

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor: 13834/BKS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal diperlukan untuk mengoptimalkan proses pengangkatan PPPK paruh waktu dalam Tahun Anggaran 2024.

“Tujuannya agar seluruh proses usul penetapan NIP PPPK berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah administratif di kemudian hari,” jelas Aris. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan validitas data dan keabsahan dokumen setiap calon pegawai.


Berita Terkait


News Update