Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Cengkareng, Sita 738,5 Gram Barang Bukti

Selasa 28 Okt 2025, 19:18 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja hasil dari pengungkapan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 dini hari. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

Barang bukti narkoba jenis ganja hasil dari pengungkapan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 dini hari. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika.

Kali ini, polisi berhasil meringkus seorang pengedar ganja berinisial T di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 dini hari.

“Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700 gram,” ujar Perwira Siaga (PS) Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari, dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurut Norma, penangkapan dilakukan di Jalan Melati Raya No.27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai dan ASN Pemkab Bogor Tes Urine

Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 738,5 gram ganja yang dikemas dalam beberapa plastik berbeda, serta sejumlah alat bantu transaksi.

Norma membeberkan, barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram. Satu plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram dan satu plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram. Kemudian dua buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," kata Norma.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram. Setelah menerima pesanan, barang haram itu dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Barat.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Norma Sari.


Berita Terkait


News Update