JATIASIH, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai oleh atasannya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Jatiasih.
“Kalau menurut saya, kasus itu sudah diambil satu tindakan tegas. Dari Badan Gizi Nasional juga sudah menonjobkan yang bersangkutan. Sekarang prosesnya menjadi proses hukum pidana. Kita kawal saja di Polres Metro Bekasi,” kata Tri saat ditemui di Bekasi, Senin, 27 Oktober 2025.
Tri menjelaskan, pengawalan tersebut merupakan bentuk perlindungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap warganya agar mendapatkan hak keadilan dan perlindungan hukum.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan tim ahli, Pak Kapolres, bagian hukum, dan pihak terkait lainnya. Prinsipnya, kasus ini harus berjalan sesuai prosedur agar korban mendapatkan haknya,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Kebut Kajian Perda Penyertaan Modal BUMD untuk Tahun 2026
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, pihaknya telah memanggil staf keuangan berinisial RD, 28 tahun selaku pelapor.
“Pelapor sudah kami mintai keterangan. Untuk pihak lainnya akan segera kami agendakan,” katanya.
Ia mengatakan, penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyelidikan.
“Visum pelapor sudah dilakukan, kami juga sudah cek TKP dan meminta rekaman CCTV. Semoga kasus ini bisa segera selesai,” ujarnya.
RD sendiri mengaku mengalami trauma dan gangguan psikis setelah diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari atasannya, KP, 29 tahun.
