JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jakarta menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta M. Fajar Sauri menyampaikan, pohon yang menimpa mobil Lexus di Jakarta Selatan itu, tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang.
“Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi di Pondok Indah. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Fajar kepada awak media, Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Mantan Direktur Danareksa, Harry Danardojo Jadi Korban Pohon Tumbang di Pondok Indah
Atas kejadian itu, Fajar mengatakan, pihaknya membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang.
Klaim dapat diajukan melalui email [email protected] atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Berikut, besaran santunan yang diberikan adalah:
- Maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.
- Maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan. (cr-4)
