Pencairan TPG Triwulan 3 2025: Ketentuan untuk Guru Honorer yang Baru Diangkat PPPK

Senin 27 Okt 2025, 17:10 WIB
Status sudah PPPK, tapi TPG Triwulan 3 ikut aturan mana? Cari tahu jawaban resminya di sini. Penentuan besaran TPG untuk guru PPPK baru ternyata bergantung pada ini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Status sudah PPPK, tapi TPG Triwulan 3 ikut aturan mana? Cari tahu jawaban resminya di sini. Penentuan besaran TPG untuk guru PPPK baru ternyata bergantung pada ini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah mengonfirmasi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru, TPG Triwulan 3 2025, yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober.

Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru bersertifikasi, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.

Yang menjadi perhatian utama pada periode pencairan ini adalah nasib ratusan ribu guru honorer yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.

Pengangkatan massal ini merupakan bagian dari program penataan guru honorer yang baru saja dirampungkan pemerintah.

Dengan perubahan status kepegawaian ini, muncul pertanyaan krusial di kalangan guru: menurut aturan mana TPG Triwulan 3 mereka akan dibayarkan? Apakah mengikuti besaran TPG untuk ASN atau masih mengikuti aturan untuk non-ASN?

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Segera Masuk Rekening, Simak Prediksi Tanggal Pencairan Berdasarkan SKTP Terbit

Seperti diketahui, terdapat perbedaan regulasi dan besaran TPG antara guru ASN dan non-ASN:

  • Guru ASN: Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, dengan besaran TPG yang disesuaikan dengan gaji pokok.
  • Guru Non-ASN: Diatur dalam Persesjen Nomor 4 Tahun 2025, dengan besaran tetap sebesar Rp2 juta per bulan.

Kunci di Tanggal SPMT

Menjawab kebingungan tersebut, Admin Resmi GTK Pusat memberikan penjelasan resmi yang menjadi titik terang. Penentuan besaran TPG TW 3 bagi guru honorer yang baru diangkat PPPK ini bergantung pada satu hal: tanggal pengesahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Berikut adalah rincian ketentuannya:

Menerima TPG sebagai ASN:

Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK dan telah memiliki SPMT yang ditandatangani sebelum atau pada bulan Juli 2025, akan menerima TPG Triwulan 3 dengan perhitungan sesuai aturan guru ASN. Artinya, besaran tunjangannya akan menyesuaikan dengan gaji pokok mereka yang baru.

Menerima TPG sebagai Non-ASN:

Bagi guru yang SPMT-nya ditandatangani setelah bulan Juli 2025, maka TPG Triwulan 3 mereka akan tetap dibayarkan dengan besaran yang sama seperti ketika masih berstatus honorer, yaitu Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Siap Cair Jelang Akhir Tahun 2025, Guru ASN Dapat Tambahan THR dan Gaji ke-13

Kebijakan ini memberikan kejelasan dan menegaskan bahwa status kepegawaian pada saat proses pencairanlah yang menjadi penentu. Pemerintah tampaknya menggunakan batas triwulan (Juli) sebagai titik tolak untuk transisi pembayaran tunjangan.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para guru yang baru diangkat PPPK dapat mempersiapkan diri dan tidak lagi merasa gamang menanti pencairan TPG Triwulan 3 di Oktober mendatang.

Para guru disarankan untuk memeriksa kembali tanggal SPMT mereka sebagai acuan dalam memperkirakan besaran tunjangan yang akan diterima.


Berita Terkait


News Update