Panduan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025

Senin 27 Okt 2025, 15:15 WIB
Ilustrasi tata cara pengibaran bendera merah putih di Hari Sumpah Pemuda. (Sumber: palangkaraya.co.id)

Ilustrasi tata cara pengibaran bendera merah putih di Hari Sumpah Pemuda. (Sumber: palangkaraya.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, momen bersejarah yang menegaskan semangat persatuan dan nasionalisme generasi muda.

Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, sekolah, kantor, dan lingkungan masing-masing.

Langkah sederhana ini menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pemuda dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga persatuan bangsa.

Imbauan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih

Dalam surat edaran resmi Kemenpora, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak pada 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda Diperingati Setiap Tanggal 28 Oktober, Ternyata Begini Sejarah Singkat, Isi Teks Plus Makna Bagi Indonesia

“Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025,” tulis poin 3A dalam bagian keempat pedoman peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97.

Imbauan ini juga ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat beberapa ketentuan penting dalam tata cara pengibaran bendera Merah Putih, antara lain:

  • Waktu Pengibaran: dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
  • Posisi Tiang Bendera: harus tegak lurus, bersih, dan mudah terlihat oleh masyarakat.
  • Etika Pengibaran: bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda lain di bawahnya.
  • Lokasi Pengibaran: wajib dikibarkan di setiap peringatan nasional, termasuk Hari Sumpah Pemuda, baik di instansi pemerintah, sekolah, perkantoran, maupun lingkungan masyarakat.
  • Dekorasi Tambahan: diperbolehkan menambah hiasan merah putih seperti umbul-umbul atau spanduk, selama tidak melanggar aturan penggunaan bendera.

Baca Juga: Laskar Merah Putih dan Satgas Yonif 413 Kostrad Rayakan Hari Sumpah Pemuda

Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

Selain aturan pengibaran, masyarakat juga perlu memahami larangan penggunaan bendera Merah Putih agar tetap menjaga kehormatannya:

  • Dilarang menggunakan bendera sebagai reklame, tirai, atau penutup benda.
  • Tidak boleh mencetak tulisan, gambar, atau logo di atas bendera.
  • Bendera tidak boleh dijadikan pakaian atau dekorasi yang tidak pantas.
  • Hindari mengibarkan bendera yang rusak, kusam, atau sobek.

Jangan menjatuhkan atau meletakkan bendera di tanah tanpa penghormatan.


Berita Terkait


News Update