Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar 11 Provinsi yang Masih Berlaku

Sabtu 25 Okt 2025, 15:00 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Berikut 11 provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:

  1. Aceh: Bebas denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
  2. Banten: Pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.
  3. Kalimantan Utara: Perpanjangan hingga Desember 2025, bebas denda pajak kendaraan.
  4. Lampung: Berlaku hingga 31 Oktober 2025, bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi.
  5. Yogyakarta: Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ hingga 31 Oktober 2025.
  6. Kalimantan Barat: Berlaku hingga 20 Desember 2025, diskon pajak 5-50 persen dan gratis BBNKB kendaraan bekas.
  7. Kalimantan Selatan: Sampai 31 Desember 2025, pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen.
  8. Papua Barat: Berlaku hingga 20 Desember 2025, bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
  9. Sulawesi Selatan: Sampai akhir 2025, diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25-50 persen.
  10. Sulawesi Tenggara: Khusus pelajar dan mahasiswa, bebas denda pajak tahun 2024 ke bawah hingga April 2026.
  11. Bangka Belitung: Hingga akhir Oktober 2025, menjadi program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Soroti Pentingnya Pengawasan Penyelenggaraan Daerah di Kabupaten Cianjur

Beberapa daerah, seperti Bangka Belitung dan Banten, menegaskan bahwa tahun 2025 kemungkinan menjadi periode terakhir program pemutihan.

Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau agar pemerintah daerah ke depan lebih fokus pada peningkatan kesadaran wajib pajak tanpa bergantung pada keringanan.


Berita Terkait


News Update