Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III 2025 Dimulai, Begini Cara Cek SKTP di Info GTK

Sabtu 25 Okt 2025, 09:15 WIB
Ilustrasi Cara mengecek SKTP di Info GTK.(Sumber: Poskota/ChatGPT)

Ilustrasi Cara mengecek SKTP di Info GTK.(Sumber: Poskota/ChatGPT)

Untuk memperlancar penyaluran dana, guru diminta melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya.

1. Akses Situs Resmi Info GTK

Buka peramban web dan kunjungi alamat resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Login dengan Akun Terdaftar

Masukkan username dan password yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pastikan juga mengisi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi.

3. Masuk ke Akun

Kemudian, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun pribadi Anda.

4. Periksa Data dan Verifikasi

Setelah masuk, cek verifikasi data dan pastikan semua informasi telah benar. Data yang valid akan menjadi prioritas pencairan TPG.

5. Cek Status SKTP

Pada menu utama, cari dan klik opsi terkait tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda.

6. Cairkan Dana TPG

Jika SKTP telah diterbitkan dan data Anda valid, tunjangan akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar di sistem.

7. Cetak Informasi untuk Administrasi

Untuk keperluan dokumentasi atau administrasi, Anda dapat mencetak informasi yang tampil di layar dengan memilih opsi “Cetak”.

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, guru dapat memastikan pencairan TPG berjalan lancar tanpa kendala dan tepat waktu.


Berita Terkait


News Update