POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira sekaligus mencemaskan datang bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, secara resmi memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Penyaluran dana kesejahteraan yang dinanti-nanti ini dijadwalkan berlangsung serentak pada 21 hingga 22 Oktober 2025. Namun, di balik pengumuman resmi tersebut, terselip fase kritis yang menjadi perhatian utama: proses validasi Info GTK tahap 4.
Fase inilah yang akan menjadi gerbang penentu, memisahkan antara guru yang dananya akan segera mengalir ke rekening dari mereka yang masih harus bersabar menunggu.
Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya
"Tahap validasi ini berlangsung hanya tiga hari dan merupakan fase paling krusial. Ini menentukan siapa yang masuk dalam batch pertama pencairan," jelas sumber dari kanal edukatif Zona Guru, seperti dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.
Siapa yang Prioritas Cair?
Tidak semua guru otomatis mendapatkan haknya pada gelombang pertama. Berdasarkan penelusuran, hanya pendidik yang memenuhi dua syarat utama yang menjadi prioritas:
- Kesiapan Data: Data guru harus telah memenuhi seluruh persyaratan dalam sistem.
- Sinkronisasi Terakhir: Telah melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat pada 16 Oktober 2025.
Bagi guru yang melakukan pembaruan atau perbaikan data setelah tanggal batas waktu tersebut, namanya akan diikutsertakan dalam proses validasi tahap kelima. Tahap ini diproyeksikan selesai pada 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Cek Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Bus di Terminal Pulo Gebang di Laman Resmi TTPG
Peran SKTP dan Estimasi Pencairan
Kementerian juga menegaskan pola pencairan bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan data. Guru yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal penerbitan 6 Oktober 2025 akan menjadi kelompok perdana penerima dana.
Adapun guru dengan SKTP terbit setelah tanggal itu, harus antre pada batch berikutnya. Estimasi waktu pencairan yang diberikan adalah tercepat 10 hari kerja, dan paling lambat 14 hari kerja, sejak data dinyatakan valid.
Baca Juga: Tunjangan Guru ASN dan Non ASN Cair, Berikut Daftar Daerah yang Sudah Dapat Pencairan TPG
Cek Mandiri: Langkah Antisipasi Gagal Transfer
Untuk meminimalisir kendala, para guru didorong untuk melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Info GTK. Beberapa poin krusial yang wajib diverifikasi antara lain:
- Kehadiran dan Jam Mengajar: Pastikan data kehadiran serta beban mengajar telah tercatat dengan akurat.
- Pemenuhan Jam Tatap Muka: Jumlah jam tatap muka harus memenuhi ketentuan minimal yang telah ditetapkan.
- Status Validasi: Pada sistem Info GTK, pastikan status yang tercantum adalah Valid/08.
- Rekening Aktif: Konfirmasi bahwa rekening bank yang terdaftar masih aktif untuk menghindari gagal transfer.
Kementerian juga mengimbau agar para guru intens berkoordinasi dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat guna memastikan keakuratan data dan kelancaran proses administrasi.
Meski diselimuti kecemasan, semangat para guru tak pernah padam. Pencairan TPG Triwulan 3 2025 ini kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa.
Dengan ketelitian data dan koordinasi yang baik, harapan besar bahwa seluruh hak guru bersertifikasi akan segera cair, menjadi motivasi untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
