POSKOTA.CO.ID - Kasus seorang suami yang menceraikan istrinya tak lama setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Singkil mendadak viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di TikTok dan Facebook, Melda Safitri alias Fitri terlihat menangis sambil mengemasi barang-barangnya, hanya dua hari sebelum sang suami resmi dilantik.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik. Warganet menilai tindakan sang suami tidak berperikemanusiaan, terlebih dilakukan di momen yang seharusnya membawa kebahagiaan bersama.
Kolom komentar akun resmi Pemkab Aceh Singkil pun dipenuhi desakan agar pria tersebut dipecat dari statusnya sebagai PPPK.
Baca Juga: Rekomendasi HP Redmi Harga Terbaik Cuman Rp1 Jutaan, Banyak Dilengkapi Fitur Canggih!
Namun, secara hukum, pemecatan tidak semudah itu dilakukan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK belum diwajibkan mengajukan izin tertulis sebelum bercerai, berbeda dengan ASN yang terikat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.
Tanpa regulasi khusus, pemecatan karena perceraian belum bisa diberlakukan secara otomatis.
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Wonosobo, sudah menerapkan aturan tambahan yang mengatur etika perceraian bagi PPPK. Jika dilanggar, pelaku bisa dikenai sanksi kepegawaian.
Baca Juga: Raisa Andriana dan Hamish Daud Kapan Menikah? Isu Cerai Jadi Sorotan
Tetapi, untuk kasus di Aceh Singkil, belum ada kejelasan apakah peraturan semacam itu juga berlaku.
Meski secara hukum belum tentu bisa diberhentikan, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas moral aparatur publik sama vitalnya dengan kinerja profesional.
Pemerintah didorong untuk memperkuat regulasi dan etika kerja bagi ASN maupun PPPK agar kejadian serupa tak kembali mencoreng citra pegawai negara.