“Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada alasan hukum bagi CMNP untuk menggugat Drosophila. Apalagi perusahaan itu sudah tidak eksis sejak 2004,” tegasnya.
Persidangan perkara perdata antara CMNP dan Hary Tanoe ini diperkirakan akan terus memanas. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025 mendatang.