Kuasa Hukum CMNP: Tidak Ada Keterlibatan Drosophila dalam Transaksi Tukar-Menukar dengan Hary Tanoe

Rabu 22 Okt 2025, 21:37 WIB
Persidangan gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group di PN Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Persidangan gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group di PN Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

“Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada alasan hukum bagi CMNP untuk menggugat Drosophila. Apalagi perusahaan itu sudah tidak eksis sejak 2004,” tegasnya.

Persidangan perkara perdata antara CMNP dan Hary Tanoe ini diperkirakan akan terus memanas. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025 mendatang.


Berita Terkait


News Update