Baca Juga: WOW! Harga Emas Hari Ini 22 Oktober 2025 Naik Lagi, Antam-Galeri24 Melonjak
“Pelaksanaan kerja sama tidak dilandasi analisis dan kebutuhan yang memadai, serta tidak mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
"Selain itu, terdapat kelalaian pencatatan overlifting yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan,” ungkap Bhakti.
Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut Bhakti, SPR sebagai BUMD mengalami kerugian yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp33,2 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.