POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menetapkan tarif listrik subsidi 2025 untuk periode Oktobe-Desember 2025. Cek daftar tarif dan informasi lainnya berikut ini.
Tarif listrik terbaru yang ditetapkan pemerintah berlaku bagi pelanggan non-subsidi untuk periode triwulan IV yang mencakup Oktober-Desember 2025.
Berdasarkan keputusan terbaru ditetapkannya bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan selama periode triwulan IV.
Baca Juga: Teks Lengkap Ikrar Santri Nasional 2025 yang Dibacakan pada Upacara 22 Oktober
Keputusan ini diambil dengan melihat keadaan ekonomi global, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar, serta demi menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, seperti dikutip dari situs resmi.
Sebagai informasi, tarif listrik per kWh selalu disesuaikan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan. Aturan tersebut seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik PLN untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Baca Juga: Ada Berapa Tanggal Merah November 2025? Cek Jadwal Libur di Sini
Adapun, masyarakat yang masuk kategori pelanggan bersubsidi meliputi masyarakat sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut ini daftar tarif listrik 2025 per kWh untuk periode Oktober, November, hingga Desember yang tidak mengalami perubahan.