Daftar 15 Golongan Bisa Naik MRT, LRT, BRT Gratis di Jakarta

Rabu 22 Okt 2025, 13:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta gratiskan 15 golongan untuk naik MRT, LRT, dan BRT.(Sumber: Pinterest)

Pemprov DKI Jakarta gratiskan 15 golongan untuk naik MRT, LRT, dan BRT.(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia! Lansia, penyadang disabilitas, hingga guru PAUD saat ini bisa mengakses sejumlah angkutan umum seperti MRT, LRT, dan bus BRT secara gratis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang menjadi landasan hukuman aturan tersebut.

Pergub 33/2025 juga menjelaskan syarat serta cara mendaftarkan diri dalam program tersebut untuk masyarakat yang termasuk dalam daftar golongan tersebut.

Berikut ini daftar 15 golongan yang bisa naik MRT, LRT, dan BRT secara gratis.

Baca Juga: Bekasi Segera Punya Skytrain 5 Km, Terhubung ke LRT dan MRT East-West

Daftar 15 Golongan Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis

  1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul
  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  7. Penyandang disabilitas
  8. Penduduk lanjut usia
  9. Veteran Republik Indonesia
  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  12. Penjaga rumah ibadah
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu dan
  15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berita Terkait


News Update