POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia! Lansia, penyadang disabilitas, hingga guru PAUD saat ini bisa mengakses sejumlah angkutan umum seperti MRT, LRT, dan bus BRT secara gratis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang menjadi landasan hukuman aturan tersebut.
Pergub 33/2025 juga menjelaskan syarat serta cara mendaftarkan diri dalam program tersebut untuk masyarakat yang termasuk dalam daftar golongan tersebut.
Berikut ini daftar 15 golongan yang bisa naik MRT, LRT, dan BRT secara gratis.
Baca Juga: Bekasi Segera Punya Skytrain 5 Km, Terhubung ke LRT dan MRT East-West
Daftar 15 Golongan Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis
- Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu dan
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia