Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui berpacaran selama delapan bulan sebelum akhirnya putus.
“Dari hasil tes narkoba, pelaku negatif dan tidak dalam pengaruh alkohol,” kata Nurma.
Barang bukti yang disita polisi antara lain korek api, sepeda motor pelaku, ponsel, dan sisa barang terbakar seperti perabot, pakaian, serta gorden.
“Pelaku kami jerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah yang membahayakan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Nurma.