POSKOTA.CO.ID - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober 2025, apakah termasuk libur nasional atau tidak? Cek informasinya.
Masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional sebagai bentuk penghormatan kepada para santri dan ulama yang telah berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa.
Pada tahun ini, Hari Santri jatuh pada Rabu, 22 Oktober 2025 yang bertepatan dengan 30 Rabiul Akhir 1447 Hijriah.
Baca Juga: 21 Oktober Libur Apa? Ternyata Ini Hari Penting yang Dirayakan Besok
Tema Hari Santri ini yaitu “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”. Dengan adanya peringatan Hari Santri 2025 diharapkan bisa memperkuat semangat kebangsaan sekaligus mempertegas peran santri sebagai penjaga moral bangsa.
Lantas, apakah tanggal 22 Oktober termasuk hari libur nasional atau tidak?
Hari Santri tidak dijadikan sebagai hari libur nasional. Berdasarkan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, disebutkan secara tegas dalam diktum kedua bahwa "Hari Santri bukan merupakan hari libur".
Artinya, aktivitas sekolah, perkantoran, dan sektor swasta tetap berjalan seperti biasa pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Hal ini juga diperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana bulan Oktober tidak memiliki hari libur nasional di luar akhir pekan.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftarnya
Sejarah Hari Santri Nasional
Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober di Indonesia. Tanggal ini dipilih untuk mengenang peran besar para santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan, khususnya melalui peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), pada 22 Oktober 1945.
Resolusi Jihad ini menjadi pemicu semangat perlawanan rakyat Indonesia terhadap penjajahan Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945.
Resolusi Jihad berisi seruan wajib bagi umat Islam untuk berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
KH. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa membela tanah air hukumnya fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu) bagi umat Islam yang tinggal dalam radius tertentu dari medan pertempuran.
Seruan ini kemudian membangkitkan semangat para santri dan masyarakat Surabaya untuk melawan pasukan Sekutu dan Belanda.
Akibatnya, terjadi pertempuran besar yang dikenal sebagai Pertempuran 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Apakah Hari Diwali 2025 Termasuk Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya
Para santri tidak hanya berjuang melalui doa dan pendidikan agama, tetapi juga turun langsung ke medan perang. Banyak pesantren yang menjadi basis perjuangan, tempat pelatihan militer, dan pusat logistik bagi pejuang rakyat.
Peran santri dan ulama menjadi bukti bahwa agama dan nasionalisme berjalan seiring dalam sejarah Indonesia. Santri berperan menjaga moral, keimanan, sekaligus membela keutuhan NKRI.
Hari Santri Nasional resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa penetapan Hari Santri bukan hanya untuk kalangan pesantren, tetapi juga penghargaan bagi seluruh elemen bangsa yang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia atas dasar nilai-nilai keislaman.