Gerindra Dorong Pengesahan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Bandung

Senin 20 Okt 2025, 10:03 WIB
Ketua Fraksi Partai Gerindra drg. Maya Himawati Sp.Orto. (Sumber: Istimewa)

Ketua Fraksi Partai Gerindra drg. Maya Himawati Sp.Orto. (Sumber: Istimewa)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Empat Raperda yang dibahas meliputi:

1. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045,

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial,

3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta

4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya, 34 Pria Diamankan

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra drg. Maya Himawati Sp.Orto.,Raperda terakhir tersebut sangat penting mengingat tingginya jumlah penduduk usia produktif di Kota Bandung yang berpotensi terpapar perilaku berisiko.

“Tren perilaku seksual remaja saat ini cukup mengkhawatirkan. Proporsi remaja yang terlibat dalam perilaku berisiko seperti kehamilan tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual (IMS) masih tinggi dan bahkan cenderung meningkat,” ujar Maya.

Ia juga menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan seksual di Kota Bandung yang dinilai sangat memprihatinkan.

“Pemerintah Kota Bandung bersama seluruh pemangku kepentingan harus mampu menjalankan pengendalian dan pencegahan yang efektif, sekaligus membangun program kolaboratif lintas sektor dan disiplin,” tambahnya.

Maya menjelaskan, faktor penyebab perilaku seksual berisiko sangat kompleks, mulai dari kurangnya pendidikan seksual, kondisi psikologis dan ekonomi, paparan konten pornografi, pola asuh keluarga, trauma masa kecil, hingga lemahnya iman.

“Karena itu, perlu pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tapi juga edukatif, sosial, dan spiritual,” tegasnya.

Ia berharap, dengan disahkannya Raperda ini, Kota Bandung dapat memiliki payung hukum yang kuat untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan moral generasi muda.


Berita Terkait


undefined
TEKNO

Cara Mengunci Chat di WhatsApp

Senin 20 Okt 2025, 09:20 WIB

News Update